Selasa, 21 Februari 2012

PERSFEKTIF PEM : PERUBAHAN TERM MUSPIDA MENJADI FOKORPIMDA



PP 19/2010 hanya mengatur perubahan term(istilah,sebutan) Muspida menjadi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah pada level Propinsi,bagaimana dengan kedudukan MUSPIDA pada level Pemerintahan Kabupaten/Kota ?


Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 secara umum mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Propinsi.Selain mengatur kedudukan Gubernur  karena jabatannya sebagai wakil pemerintah di wilayah Propinsi,juga mengatur tentang beberapa tugas ,dan kewenangan Gubernur antara lain : memberikan penghargaan atau sanksi kepada Bupati/Walikota (terkait dengan kinerja,pelaksanaan kewajiban serta pelanggaran sumpah/janji), menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota,wewenang untuk melantik Kepala Instansi vertikal (dari Kementerian,lembaga pemerintah nonkementerian) yang bertugas diwilayah Propinsi dan beberapa kewenangan lainnya.
Kemudian dalam PP tersebut secara implisit terseliplah sesuatu yang krusial pada tatanan penyelenggaraan pemerintahan daerah yakni perubahan term (istilah,sebutan) yang selama ini kita kenal dengan MUSPIDA (Musyawarah Pimpinan Daerah) dirubah dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah barangkali dapat disingkat dengan ”FOKORPIMDA”. Pada PP 19/2010 tersebut hanya menjelaskan unsur-unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah pada level Propinsi yang terdiri dari : Gubernur, Ketua DPRD Propinsi,Panglima Daerah Militer(Pangdam),Kepala kepolisian Daerah (Kapolda) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati).Untuk Daerah otonomi khusus seperti Aceh,Papua dan Papua Barat ada tambahan unsur dan perbedaan sebutan DPRD yakni Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam unsur Ketua DPRD diganti dengan term Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA),Propinsi Papua dan Papua Barat ditambah dengan unsur Ketua Majelis Rakyat Papua dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua/Papua Barat.
Sedangkan kedudukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah pada level Pemerintahan Kabupaten/Kota tidak diatur dalam PP tersebut,sehingga menimbulkan dua interpretasi yakni : ada yang memahami bahwa dengan dirubahnya term Muspida menjadi ”Fokorpimda” pada level Propinsi maka serta merta diikuti oleh level pemerintahan Kabupaten/Kota.Sedangkan pemahaman dari persfektif pemerintahan bahwa perubahan term Muspida pada level Propinsi tidak serta merta berlaku pada level pemerintahan Kabupaten/Kota,karena selain tidak diatur sama sekali pada PP tersebut juga kedudukan Gubernur sebagai ketua Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dikaitkan dengan kedudukan Gubernur yang juga sebagai wakil pemerintah pusat di propinsi,berbeda konteks nya dengan kedudukan Bupati/Walikota sebagai Kepala Daerah otonom tidak merangkap sebagai wakil pemerintah pusat di Kabupaten/Kota.
Dari persfektif pemerintahan Peraturan Pemerintah(PP) 14/2010 tersebut perlu disempurnakan,seharusnya diatur dengan PP tersendiri khusus mengatur tentang perubahan term Muspida tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Presiden yang mengatur secara jelas,tegas bentuk kerja sama dan perlu penyempurnaa unsur-unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah baik pada level Propinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota.Ditinjau dari unsur-unsur ”Fokorpimda” pada level Propinsi salah satunya adalah Pangdam yang membawahi beberapa Korem di beberapa Propinsi secara riil partner Gubernur di Propinsi dari unsur Militer adalah Danrem,Danlanud.Demikian juga halnya pada beberapa daerah Kabupaten/Kota disana juga ada Danlanal dan Komandan Batalyon (Danyon).Kondisi riil dilapangan komponen-komponen ini lah yang relatif dekat dan selalu aktif melakukan koordinasi dengan Gubernur dan Bupati/Walikota,sehingga hal tersebut perlu diatur secara legalitas formal.Tanpa ada dasar ketentuan yang jelas sehingga beberapa daerah dalam setiap acara resmi memakai isitlah-istilah tambahan seperti : ”MUSPIDA PLUS” yang tidak jelas asal muasal nomenklatur yang digunakan.
Term MUSPIDA yang kita kenal selama ini merupakan produk hukum pada era Orde Baru dibawah UU No 5/174 yang diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 10 Tahun 1986 yang khusus mengatur tentang Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) perubahan dari Instruksi Presiden No 5 Tahun 1967 tentang Bentuk Kerja Sama dan Tata Kerja Pemerintahan di Daerah.Pada Keppres 10/1986 tersebut menjelaskan unsur-unsur Muspida Propinsi (Dati I) terdiri dari : Gubernur,Pangdam atau Pejabat yang ditunjuk oleh Panglima ABRI,Kapolda,Jaksa Tinggi.Sedangkan Muspida Kabupaten (Dati II) terdiri dari Bupati/Kepala Daerah Dati II, Dandim,Kapolres,Kajari.Ditegaskan juga bahwa rapat Muspida Tingkat I dipimpin oleh Gubernur KDH dan rapat Muspida Tingkat II dipimpin oleh Bupati/Walikotamadya  KDH.Bentuk kerja sama Muspida diatur secara jelas,yakni atas dasar gotong-royong dengan sikap dan suasana kekeluargaan,saling pengertian serta pangkal tolak musyawarah adalah persatuan dan kebulatan untuk memecahkan segala permasalahan yang timbul dengan mengutamakan kepentingan nasional atau kepentingan umum diatas kepentingan sektoral.
Bila ditinjau dari hierarki peraturan perundang-undangan bahwa Peraturan Pemerintah lebih tinggi tingkatannya dari Keputusan Presiden dalam artian bila ada PP yang mengatur maka Keppres tidak berlaku lagi.Dengan demikian PP tersebut bersifat ambiguitas yakni satu sisi dapat diinterpretasikan bahwa Forum Koordinasi Pimpinan Daerah hanya dibentuk pada level Propinsi,sedangkan pada Kabupaten/Kota tidak perlu dibentuk,mengingat unsur-unsur Fokorpimda merupakan perangkat pusat pelaksana kewenangan pemerintah yang tidak diserahkan kepada daerah.Sedangkan kedudukan Gubernur sebagai Ketua Fokorpimda merupakan wakil Pemerintah Pusat di Propinsi.Dan sisi lain dapat diinterpretasikan bahwa karena PP 10/2010 tidak secara eksplisit membatalkan dan mengatur tentang perubahan term Muspida pada level pemerintahan Kabupaten/Kota maka Keppres 10/1986 tetap berlaku dalam artian tetap menggunakan term ”MUSPIDA”.
Untuk menjaga keharmonisan hubungan dan terlaksananya koordinasi secara baik antara instansi vertikal,aparatur penegak hukum di daerah baik dikalangan Militer, Kepolisian,Kejaksaan dan Pengadilan dengan Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota maka perlu diatur secara tegas dan jelas bentuk kerja samanya dalam suatu Peraturan Pemerintah tersendiri dan secara rinci serta ditindak lanjuti dengan Keputusan Presiden.Hal tersebut sejalan dengan political will (kemauan politik) Pemerintah Pusat melakukan reformasi dalam sistem tata kepemerintahan ditanah air dalam berbagai aspek pemerintahan antara lain : kebijakan desentralisasi dalam bentuk otonomi luas dengan titik berat pada daerah Kabupaten/Kota, penegakan hukum, pelaksanaan UU anti korupsi, pemberantasan illegal logging,pemisahan Polri dari TNI,UU Penegakan HAM, pemisahan institusi Hakim Pengadilan dari Kementerian Hukum dan HAM berubah langsung dibawah Mahkamah Agung dan reformasi beberapa aspek pemerintahan lainnya.
Perubahan prinsipil adalah perubahan sistem tata pemerintahan dari sentralisasi ke densentralisasi dengan otonomi seluas-luasnya pada daerah Kabupaten/Kota,pemilihan Kepala Daerah secara langsung dan disertai penyerahan beberapa kewenangan dari pemerintah pusat kepada daerah yang merupakan kewenangan Bupati/Walikota sebagai jabatan politis yang dipilih secara demokratis.Berbeda halnya di era Orde Baru dimana kedudukan Gubernur,Bupati/Walikotamadya yang diposisikan sebagai ”penguasa tunggal” didaerah sampai ke level Camat.Jabatan Gubernur dan Bupati kecuali Jabatan Walikota madya di era Orde Baru tidak pilih secara langsung tapi droping dari pusat yang di dominasi oleh kalangan militer (TNI) yang secara legalitas formal dipilih oleh DPRD setempat.Sebagai penguasa tunggal di daerah kedudukan Gubernur dan Bupati di era Orde Baru yang nota bene juga merupakan orang-orang pusat yang didominasi dari kalangan militer maka hubungan kekeluargaan dan koordinasi dengan unsur-unsur Muspida  di daerah berjalan baik dan lancar hal tersebut terlihat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan menyelesaikan permasalahan dilapangan kelihatan wibawa dan marwah Gubernur dan Bupati sebagai penguasa tunggal didaerah dihadapan unsur Muspida lainnya.Kita dapat memakluminya hal tersebut bahwa  hubungan antara Gubernur dan Bupati khususnya dari kalangan militer dengan unsur-unsur Muspida lainnya  ditopang oleh adanya hubungan emosional yakni korp,senioritas serta nota bene juga sama-sama berasal dari perangkat pusat.
Sangat berbeda kondisinya di era reformasi sekarang dengan otonomi seluas-luasnya dimana Gubernur,Bupati/Walikota bukan lagi diposisikan sebagai ”penguasa tunggal” melainkan sebagai ”Kepala Daerah otonom” seakan-akan tidak memiliki hubungan hierarki secara langsung baik dengan Gubernur maupun dengan Kementerian Dalam Negeri.Dengan pemilihan Kepala Daerah secara langsung sebagai perwujudan demokratisasi diharapkan lahirnya pemimpinan daerah yang memiliki kapabilitas,legalitas dari masyarakat serta dapat menjalin hubungan dan koordinasi secara harmonis dengan sesama unsur Muspida atau Fokorpimda.Pemerintah pusat menyerahkan sepenuhnya kepada rakyat didaerah untuk menentukan pemimpinnya sendiri melalui mekanisme pilkada yang diatur UU yang berasal dari berbagai latar belakang pengalaman dan pendidikan : pengusaha, partai politik,birokrat, ulama,akademisi maupun unsur independen.
Kondisi inilah yang menuntut perlunya diatur melalui PP tersendiri kemudian diikuti dengan Keppres yang menegaskan bentuk hubungan kerjasama dan koordinasi antara Kepala Daerah Propinsi,Kabupaten/Kota dengan unsur-unsur Muspida atau Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) tidak cukup hanya diatur secara implisit dan diselip-selipkan seperti PP 19/2010 yang ada sekarang.
Ada beberapa pertimbangan prinsipil dibutuhkannya seperangkat ketentuan peraturan yang secara khusus mengatur tentang kedudukan Muspida atau Fokorpimda baik level Propinsi dan Kabupaten/Kota di era Otonomi daerah saat ini,yakni (1) kebijakan otonomi daerah menempatkan Bupati/Walikota dan DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah,kewenangan otonomi daerah ada ditangan Bupati/Walikota sebagai jabatan politis yang dipilih secara demokratis.Sedangkan unsur-unsur Muspida atau Fokorpimda merupakan perangkat pusat di daerah sebagai aparat penegak hukum yang mengawal segala bentuk kebijakan pemerintah pusat di daerah terutama yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi,illegal logging dan segala bentuk tindakan yang mengancam bingkai NKRI.Dalam pengertian satu sisi Bupati/Walikota merupakan pihak Eksekutif yakni pihak yang diawasi,sisi lain unsur-unsur Muspida (Pangdam,Kepolisian,Kejaksaan Tinggi) sebagai pihak yang menjaga dan mengawal segala bentuk kebijakan dan komitmen pemerintah pusat didaerah.(2) Dengan berbagai latar belakang pengalaman dan pendidikan seseorang terpilih jadi Gubernur,Bupati/Walikota,ada dari kalangan : pengusaha, birokrasi,politisi,akademisi,kalangan ulama,guru,dokter,pengacara dan sebagainya sehingga secara signifikan akan mempengaruhi perilaku dan gaya kepemimpinannya dalam berinteraksi dan melakukan koordinasi dengan unsur-unsur Muspida lainnya.Sedangkan seseorang untuk menduduki jabatan sebagai : Danrem,Kapolda, Kejati untuk level Propinsi dan Kapolres,Dandim,Kejari pada level Kabupaten/Kota, harus terlebih dahulu melewati berbagai persyaratan kepangkatan,Diklat tertentu dan prestasi kerja.Kondisi ini dapat menjadi hambatan dalam menjalin hubungan yang harmonis dan melakukan koordinasi antara Kepala Daerah dengan unsur-unsur Muspida seperti di era Orde Baru.(3) masalah kesenjangan anggaran dimana Kepala Daerah memiliki kewenangan pengelolaan keuangan daerah yang relatif besar dengan segala fasilitas penunjang,sementara alokasi anggaran untuk menunjang tugas unsur-unsur Muspida lainnya relatif terbatas,maka hal tersebut secara psikologis dapat mempengaruhi keharmonisan hubungan Kepala Daerah dengan unsur Muspida lainnya.
Agar terwujudnya kondisi yang diinginkan yakni terbangunnya hubungan partnership (kesetaraan,saling percaya,saling menghormati,dan harmonis) antara Kepala daerah dengan unsur-unsur Muspida,maka diperlukan suatu ketentuan peraturan dalam bentuk PP dan Keppres yang mengatur bentuk hubungan,bentuk koordinasinya dan adanya satu pemahaman dalam mendukung penyelenggaraan otonomi daerah.Ada dua pola hubungan yang harus dihindari : pertama,hubungan personal yang terlalu dekat yang dapat mengarah pada nepotisme dan kolusi sehingga dapat menghambat proses demokratisasi dan pemberantasan korupsi dimana masyarakat merasa takut untuk mengkritisi Kepala Daerah karena khawatir  berhadapan dengan aparat penegak hukum yang tergabung dalam Muspida.Kedua,jangan sampai terjadinya disharmoni hubungan antara Kepala Daerah dengan unsur-unsur Muspida,yang menimbulkan ego sektoral masing-masing pihak merasa sama-sama memiliki kewenangan penuh atas tugas yang diemban berdasarkan Undang-Undang.Bila hal ini terjadi memiliki dampak yang signifikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,dengan berdalih demokrasi dan penegakan HAM masyarakat tidak akan segan-segan  menghujat Kepala Daerah yang melampaui batas etika demokrasi,menghadapi hambatan dalam menfasilitasi penyelesaian masalah baik sesama masyarakat,antara masyarakat dengan pihak investor maupun antara masyarakat dengan pemerintah daerah.Disharmoni hubungan secara signifikan berdampak terhadap kinerja perangkat daerah menimbulkan kekhawatiran sewaktu-waktu bisa saja menjadi target aparat penegakan hukum.Dan bila terjadi tumpang tindih tugas (overlap) atau perselisihan antara aparat pemda yang memiliki hubungan kerja dengan aparat penegak hukum maka Kepala Daerah tidak memilikibargaining power bila berhadapan dengan superiority penegak hukum yang tergabung dalam Muspida.Beberapa dikasus di Riau terjadinya perselisihan antara aparat Pemda dengan Pihak Kepolisian maka pihak Kepolisian dapat menetapkan tersangka secara sepihak dan berujung sampai ke Pengadilan.
Euforia demokrasasi dan penyelenggaraan otonomi daerah diawal-awal reformasi bagi kalangan pengamat politik dan akademisi tingkat nasional digadang-gadangkan akan munculnya ”raja-raja kecil di daerah” sekarang raja-raja kecil tersebut sudah mulai redup secara perlahan dibawah superioritypenegakan hukum.Bila dahulu ada ungkapan bahwa seseorang sopir (truk,bus dan sejenisnya) berarti ’sebelah kakinya sudah dipenjara” kalau sekarang bertambah ungkapan tersebut bukan hanya sopir tapi seseorang terpilih atau diangkat jadi Kepala Daerah,DPRD,Kepala Dinas/Badan/Kantor,Pelaksana proyek  serta jajarannya , ”sebelah kakinya sudah dipenjara”.

1 komentar:

  1. Top 10 Casino Sites that Accept Paypal - DrmCD
    If you are new to casino 양산 출장안마 sites and want to learn more about 구미 출장샵 the Paypal casino, 전라북도 출장마사지 you can use one of the 경상남도 출장안마 most popular sites like 계룡 출장마사지 PayPal, Visa, Mastercard,

    BalasHapus